Donald Schmidt dari Wichita, Kansas, mengaku bersalah atas pendistribusian pornografi anak dan menyimpan pornografi anak di Pengadilan Distrik Wichita pada Senin. Dalam pembelaannya, ia mengaku bertransaksi gambar pornografi anak di internet melalui jaringan peer-to-peer.
Polisi Wichita melayangkan surat perintah penggeledahan di rumah Schmidt awal tahun ini dan menemukan dua komputer tersambung Internet serta 11 kotak berisi CD dan DVD.
Menurut Jaksa Barry Grissom, analisis forensik mengidentifikasi tiga juta gambar porno anak di komputer dan disk drive eksternal milik tersangka. Schmidt mengaku sering mendistribusikan pornografi anak, dan chatting online membicarakan penganiayaan anak.zona aneh
Schmidt menghadapi tuntutan 5-20 tahun penjara dan denda US$ 250 ribu (Rp 2,2 miliar) atas pendistribusian gambar, serta tuntutan penjara 10 tahun dan denda US$ 250 ribu (Rp 2,2 miliar) atas kepemilikan gambar itu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar